Resolusi konflik adalah suatu proses analisis dan penyelesaian masalah yang mempertimbangkan kebutuhan – kebutuhan individu dan kelompok seperti identitas dan pengakuan juga perubahan – perubahan institusi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan[1].

Konflik dapat dilatar belakangi oleh banyak hal. Konflik internal suatu negara bisa disebabkan oleh banyak hal, baik konflik politik, ekonomi, perdagangan, etnis, perbatasan dan sebagainya. Tentulah kedua belah pihak maupun pihak luar yang menyaksikan menginginkan konflik dapat dikhiri.

Dalam setiap konflik selalu dicari jalan penyelesaian. Konflik terkadang dapat saja diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bertikai secara langsung. Namun tak jarang pula harus melibatkan pihak ketiga untuk menengahi dan mencari jalan keluar baik oleh negara atau sebagai Organisasi Regional bahkan Organisasi Internasional.

Menurut Johan Galtung ada tiga tahap dalam penyelesaian konflik yaitu[2]:

  1. 1. Peacekeeping

Adalah proses menghentikan atau mengurangi aksi kekerasan melalui intervensi militer yang menjalankan peran sebagai penjaga perdamaian yang netral.

Dalam hal ini AS dan NATO melakukan intervensi militer dalam usahanya untuk menghentikan konflik yang terjadi di Kosovo. Karena kepemimpinan AS yang efektif di NATO, maka AS mengizinkan NATO untuk melakukan serangan ke Serbia dan memaksanya keluar dari Kosovo. Kemudian AS menerapkan resolusi DK PBB Nomor 1244 Tahun 1999 yang menempatkan Kosovo di bawah mandat PBB.

  1. 2. Peacemaking

Adalah proses yang tujuannya mempertemukan atau merekonsiliasi sikap politik dan stategi dari pihak yang bertikai melalui mediasi, negosiasi, arbitrasi terutama pada level elit atau pimpinan.

Dikaitkan dengan kasus ini pihak – pihak yang bersengketa dipertemukan guna mendapat penyelesaian dengan cara damai. Hal ini dilakukan dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai penegah, akan tetapi pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hak untuk menentukan keputusan yang diambil. Pihak ketiga tersebut hanya menengahi apabila terjadi suasana yang memanas antara pihak bertikai yang sedang berunding.

  1. 3. Peacebuilding

Adalah proses implementasi perubahan atau rekonstruksi social, politik, dan ekonomi demi terciptanya perdamaian yang langgeng. Melalui proses peacebuilding diharapkan negative peace (atau the absence of violence) berubah menjadi positive peace dimana masyarakat merasakan adanya keadilan social, kesejahteraan ekonomi dan keterwakilan politik yang efektif.


[1]Resolusi Konflik” terdapat di http://www.sicripps.ohio.edu/news/cmdd/artikelefhtm. diakses tanggal 20 November 2009

[2] Yulius Hermawan, Transformasi dalam studi Hubungan Internasional: Aktor, Isu, dan Metodologi, Yogyakarta, Graha Ilmu,2007, hal 93